Pasal 12
BAB 6 — PERTANGGUNG JAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Pertanggungjawaban atas pembiayaan pelaksanaan Kegiatan Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaporkan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk/diberi kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran kepada Kepala ANRI. (2) Mekanisme pelaporan pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sebagai berikut: a. Kuasa Pengguna Anggaran Dekonsentrasi melaporkan pelaksanaan Kegiatan Dana Dekonsentrasi kepada Gubernur; dan b. Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melaporkan Kegiatan Dana Dekonsentrasi kepada Kepala ANRI. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup laporan kinerja dan laporan berkala. (4) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa laporan triwulanan. (5) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk laporan realisasi anggaran atas pelaksanaan
Dana Dekonsentrasi dan disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah triwulan berakhir.
