PERBAN
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Arsip Nasional...
Pasal 11
BAB 5 — PEMANTAUAN PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) Gubernur melakukan pemantauan pelaksanaan Dana Dekonsentrasi meliputi Pelaksanaan Program dan Kegiatan. (2) Pemantauan Pelaksanaan Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap perkembangan realisasi penyerapan dana, realisasi pencapaian target keluaran (output) dan kendala yang dihadapi. (3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam bentuk laporan.
