PERBAN
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2015 tentang NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
(1) Penyusunan Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Dinas. (2) Ketentuan mengenai teknik penyusunan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
