PERBAN
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2015 tentang NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Ruang Lingkup Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA terdiri dari: a. jenis dan format Naskah Dinas; b. pembuatan Naskah Dinas; c. kewenangan penandatanganan; dan d. pengamanan Naskah Dinas.
