PERBAN
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN OBAT...
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA SERTIFIKASI CPOTB
(1) Sertifikasi ulang dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. (2) Permohonan sertifikasi ulang diajukan kepada Kepala Badan dengan menggunakan format permohonan sertifikasi ulang sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (3) Penilaian atas permohonan sertifikasi ulang dilakukan terhadap pemenuhan Persyaratan Teknis CPOTB berdasarkan hasil inspeksi rutin, riwayat produk yang diedarkan, dan/atau inspeksi. www.djpp.kemenkumham.go.id
