PERBAN
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
Pasal 24
BAB 2 — USAHA MODAL VENTURA
Ketentuan mengenai pengalihan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap PMVS dan UUS yang melakukan mitigasi risiko melalui mekanisme syariah.
