PERBAN
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
Pasal 23
BAB 2 — USAHA MODAL VENTURA
(1) PMVS dan UUS wajib melakukan mitigasi risiko atas kegiatan usaha investasi berdasarkan prinsip bagi hasil. (2) Mitigasi risiko atas kegiatan usaha investasi berdasarkan prinsip bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. mengalihkan risiko kegiatan usaha investasi berdasarkan prinsip bagi hasil melalui mekanisme penjaminan syariah; b. mengalihkan risiko atas barang yang menjadi agunan dari kegiatan usaha investasi berdasarkan prinsip bagi hasil melalui mekanisme asuransi syariah; dan/atau c. melakukan pengikatan jaminan atas objek jaminan.
