PERBAN
Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGURUSAN SURAT DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL
Pasal 2
(1) Pedoman Pengurusan Surat di Lingkungan ANRI merupakan acuan bagi unit pengolah dalam melakukan pengurusan surat. (2) Pedoman Pengurusan Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai teknik pengurusan surat. (3) Ketentuan mengenai Teknik Pengurusan Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
