PERBAN
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 64
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Ketentuan mengenai batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak berlaku bagi PMV yang telah mendapatkan izin usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan sepanjang PMV tidak melakukan perubahan modal, perubahan komposisi Pemegang Saham, dan/atau perubahan Pemegang Saham. (2) Bagi PMV yang melebihi batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sebelum Peraturan OJK ini diundangkan dan melakukan perubahan modal, perubahan komposisi Pemegang Saham, dan/atau perubahan Pemegang Saham, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
dinyatakan berlaku sejak tanggal 31 Desember 2020.
