PERBAN
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 37
BAB 8 — PELAPORAN
(1) PMVS dan UUS wajib melaporkan perubahan susunan DPS kepada OJK paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak pengangkatan sesuai dengan format 22 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari Peraturan OJK ini.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan risalah RUPS mengenai pengangkatan anggota DPS disertai dengan surat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA (DSN- MUI).
