Pasal 36
BAB 8 — PELAPORAN
(1) PMV atau PMVS yang melakukan perubahan: a. anggota Direksi b. anggota Dewan Komisaris; dan/atau c. Pemegang Saham, wajib melaporkan kepada OJK paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah perubahan disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang. (2) Pelaporan perubahan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris PMV atau PMVS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, harus disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS dengan menggunakan format 20 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dokumen: a. perubahan anggaran dasar yang disertai dengan bukti persetujuan dari instansi berwenang bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas; b. akta risalah RUPS dan/atau perubahan anggaran dasar bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi; atau c. perubahan anggaran dasar, bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan usaha perseroan komanditer. (3) Pelaporan perubahan Pemegang Saham PMV atau PMVS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS dengan menggunakan format 21 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dengan dokumen:
a. perubahan anggaran dasar yang disertai dengan bukti persetujuan dari instansi berwenang bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas; b. akta risalah RUPS dan/atau perubahan anggaran dasar bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi; c. perubahan anggaran dasar, bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan usaha perseroan komanditer; d. akta pemindahan hak atas saham, dalam hal terjadi pemindahan hak atas saham; e. data Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf d, dalam hal terdapat Pemegang Saham baru; dan f. surat pernyataan Pemegang Saham yang menyatakan bahwa uang yang digunakan untuk membeli saham PMV atau PMVS tidak berasal dari kegiatan pencucian uang (money laundering) dan kejahatan keuangan, dalam hal terjadi jual beli saham. (4) Dalam hal PMV atau PMVS memperdagangkan sahamnya di bursa efek, kewajiban pelaporan perubahan Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku apabila: a. terdapat perubahan Pemegang Saham dari saham yang diperoleh bukan dari perdagangan bursa efek; dan/atau b. terdapat perubahan PSP.
