Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ketentuan mengenai pedoman pengelolaan Reksa Dana, pedoman kontrak investasi kolektif Reksa Dana, pedoman bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum Reksa Dana, pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum, dan pelaporan Reksa
Dana berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif berlaku bagi Reksa Dana Target Waktu berbentuk kontrak investasi kolektif, kecuali diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Ketentuan mengenai pedoman pengelolaan, pedoman kontrak pengelolaan, pedoman anggaran dasar, pedoman bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum Reksa Dana, pedoman kontrak penyimpanan kekayaan, dan tata cara permohonan izin usaha Reksa Dana berbentuk perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai Reksa Dana berbentuk perseroan berlaku bagi Reksa Dana Target Waktu berbentuk perseroan, kecuali diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
