PERBAN
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Reksa Dana Target Waktu
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ketentuan mengenai kebijakan investasi Reksa Dana Pasar Uang, Reksa Dana Pendapatan Tetap, Reksa Dana Saham, dan Reksa Dana Campuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka tidak berlaku bagi Reksa Dana Target Waktu.
