PERBAN
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 35
BAB 8 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN
(1) Penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf a dilaksanakan melalui pengamatan dan penilaian terhadap proses pembelajaran dan penugasan pelatihan terdiri atas: a. kegiatan belajar mengajar; dan b. penilaian project assignment berupa penyusunan laporan hasil kegiatan. (2) Kegiatan belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemahaman materi; b. penyelesaian tugas Mata Pelatihan yang diberikan dalam pembelajaran; dan c. evaluasi akademik.
