PERBAN
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 34
BAB 8 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dilakukan pada setiap kali penyelenggaraan PJFAP. (2) Evaluasi dilakukan terhadap: a. pelatihan: dan b. pascapelatihan.
(3) Evaluasi dilakukan oleh unit kerja BRIN yang menyelenggarakan pengembangan kompetensi. (4) Evaluasi terhadap pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui penilaian terhadap: a. peserta; b. tenaga pelatihan akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a sampai dengan huruf d; dan c. pelaksanaan pelatihan.
