PERBAN
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN KOSMETIKA YANG BAIK
Pasal 27
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA
Industri Kosmetika dapat mengajukan perubahan surat persetujuan penggunaan fasilitas produksi Kosmetika bersama dengan PKRT sesuai dengan perubahan Sertifikat CPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
