Pasal 13
BAB 3 — CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM PENSIUN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
(1) Pendiri DPLK yang akan menjual Paket Investasi Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib mengajukan permohonan pengesahan perubahan PDP kepada OJK. (2) Permohonan pengesahan perubahan PDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Dana Pensiun dan Peraturan OJK ini. (3) PDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat isi minimum PDP sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Dana Pensiun dan ditambah hal-hal sebagai berikut: a. pilihan jenis investasi syariah yang tersedia bagi peserta; b. Akad yang digunakan; c. tata cara penunjukan, penggantian, dan penunjukan kembali DPS; d. masa jabatan DPS;dan e. hak, kewajiban, dan tanggung jawab DPS. (4) Permohonan pengesahan perubahan PDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampirkan dokumen sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan dibidang Dana Pensiun dan dokumen tambahan sebagai berikut: a. bukti keahlian dibidang Dana Pensiun dan keuangan syariah dari paling sedikit 1 (satu) orang pelaksana tugas pengurus; b. surat keputusan Pendiri atas penunjukan DPS;dan c. rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA atas penunjukan DPS. (5) Permohonan pengesahan perubahan PDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebelum atau bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon DPS. (6) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan berdasarkan Peraturan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan.
