PERBAN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti Buy Now Pay Later
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BNPL
(1) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan menerapkan pelindungan konsumen dalam menyelenggarakan BNPL. (2) Penerapan pelindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
