PERBAN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti Buy Now Pay Later
Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BNPL
(1) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan dapat MENETAPKAN kebijakan khusus dalam penilaian kelayakan pemberian pembiayaan BNPL. (2) Dalam MENETAPKAN kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan menyusun pedoman penilaian kelayakan pemberian pembiayaan BNPL.
