PERBAN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Pasal 78
BAB 3 — REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) terdiri atas Petugas. (2) Komite Nasional Penilai Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) terdiri atas: a. akademisi; b. peneliti; c. praktisi; dan/atau d. perwakilan Kementerian/Lembaga terkait. (3) Tim Penilai dan Komite Nasional Penilai Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
