Pasal 77
BAB 3 — REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dilakukan oleh Tim Penilai Keamanan, Manfaat, dan Mutu Suplemen Kesehatan. (2) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penilai Keamanan, Manfaat, dan Mutu Suplemen Kesehatan dapat mengikutsertakan Komite Nasional Penilai Suplemen Kesehatan. (3) Komite Nasional Penilai Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan rekomendasi, saran, tanggapan, dan masukan terhadap kriteria, keamanan, manfaat, dan mutu untuk: a. Registrasi Baru kategori 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a angka 3 dan Registrasi Baru kategori 4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b; dan b. Registrasi Variasi Mayor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c.
