Pasal 75
BAB 3 — REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
(1) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 Suplemen Kesehatan belum memenuhi ketentuan dan/atau persyaratan Registrasi, BPOM dapat menerbitkan permintaan perbaikan dan/atau tambahan data kepada Pelaku Usaha. (2) Permintaan tambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui laman resmi pelayanan Registrasi BPOM. (3) Mekanisme evaluasi time to respond sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. perhitungan jangka waktu evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) dihentikan apabila berdasarkan hasil evaluasi memerlukan perbaikan dan/atau tambahan data; dan b. perhitungan jangka waktu evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) dimulai kembali dari awal setelah Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dan/atau tambahan data. (4) Pelaku Usaha harus menyampaikan perbaikan dan/atau tambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal surat permintaan perbaikan dan/atau tambahan data. (5) Apabila diperlukan perbaikan dan/atau tambahan data kembali, Pelaku Usaha harus menyampaikan kembali perbaikan dan/atau tambahan data kepada BPOM paling
lambat 40 (empat puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal surat permintaan perbaikan dan/atau tambahan data.
