Pasal 74
BAB 3 — REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dilaksanakan setelah: a. diterimanya dokumen Registrasi secara lengkap; dan b. Pelaku Usaha melakukan pembayaran sesuai dengan nominal sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan perintah bayar paling lama 7 hari kalender terhitung sejak tanggal surat
pemberitahuan perintah bayar.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menggunakan mekanisme time to respond. (3) Keputusan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kategori 1 (satu) paling lama 15 (lima belas) Hari; b. Kategori 2 (dua) paling lama 30 (tiga puluh) Hari; c. Kategori 3 (tiga) paling lama 50 (lima puluh) Hari; d. Kategori 4 (empat) paling lama 50 (lima puluh) Hari; e. Registrasi Variasi Minor dengan Notifikasi diterbitkan dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari; f. Registrasi Variasi Minor dengan Persetujuan diterbitkan dengan jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari; g. Registrasi Variasi Mayor diterbitkan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari; h. Registrasi Ulang tanpa disertai perubahan diterbitkan dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari; i. Registrasi Ulang disertai perubahan diterbitkan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari; dan j. Registrasi ekspor diterbitkan dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari.
