PERBAN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Pasal 65
BAB 3 — REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
(1) Dalam hal masa berlaku Izin Edar akan berakhir dan Suplemen Kesehatan masih akan diedarkan, Pelaku Usaha wajib mengajukan permohonan Registrasi Ulang untuk memperpanjang masa berlaku Izin Edar. (2) Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Registrasi Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menyampaikan permohonan dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling cepat 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sebelum masa berlaku Izin Edar berakhir; dan b. paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum masa berlaku Izin Edar berakhir.
