PERBAN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Pasal 62
BAB 3 — REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
(1) Dokumen administrasi keamanan, manfaat, mutu, dan Penandaan untuk tahapan Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b meliputi: a. surat keputusan hasil evaluasi pra Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a; dan b. dokumen Registrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Dokumen administrasi, keamanan, manfaat, mutu, dan Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen Registrasi yang harus disiapkan untuk diunggah dan/atau disimpan oleh Pelaku Usaha. (3) Petugas dapat melakukan verifikasi terhadap dokumen Registrasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2).
