Pasal 61
BAB 3 — REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
(1) Keputusan diterima pada tahap pra Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a berlaku paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak tanggal diterbitkan. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk tahapan Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b. (3) Dalam hal permohonan pada tahap pra Registrasi diterima, Pelaku Usaha harus menyampaikan dokumen Registrasi secara lengkap dan benar sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal Pelaku Usaha tidak dapat menyampaikan dokumen Registrasi sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan pra Registrasi dianggap batal dan biaya yang telah dibayar tidak dapat ditarik kembali.
