PERBAN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Pasal 55
BAB 3 — REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
(1) Pendaftaran akun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53 hanya dilakukan 1 (satu) kali sepanjang tidak terjadi perubahan data Pelaku Usaha. (2) Dalam hal terjadi perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus: a. menyampaikan pemberitahuan perubahan data; atau b. mengajukan pendaftaran akun kembali.
