PERBAN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Pasal 49
BAB 3 — REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Registrasi Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a terdiri atas: a. Registrasi Baru dalam negeri, terdiri atas:
- kategori 1 (satu) untuk bahan aktif tunggal berupa vitamin atau mineral yang sudah diketahui profil keamanan dan kemanfaatannya;
- kategori 2 (dua) untuk bahan aktif tunggal selain vitamin dan mineral atau kombinasi yang sudah diketahui profil keamanan dan kemanfaatannya;
- kategori 3 (tiga) untuk: a. bahan aktif tunggal atau kombinasi yang baru;
b. posologi baru; c. klaim baru; d. bentuk sediaan baru; atau e. belum diketahui profil keamanan dan manfaatnya. b. Registrasi Baru Impor, kategori 4.
