PERBAN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Pasal 47
BAB 3 — REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
(1) Suplemen Kesehatan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) secara bertahap harus dilakukan alih teknologi untuk dapat diproduksi di dalam negeri. (2) Alih teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa alih pengetahuan/kemampuan di bidang: a. pengembangan produk; b. teknik dan metode/proses produksi; dan/atau c. pengawasan mutu. (3) Alih teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada perwakilan industri luar negeri di INDONESIA atau industri lain di INDONESIA berdasarkan kesepakatan antara pemilik dan penerima alih teknologi.
