Pasal 45
BAB 3 — REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
(1) Suplemen Kesehatan impor yang diajukan Registrasi dan diproduksi berdasarkan kontrak ke luar negeri harus memenuhi ketentuan: a. teknologi dan fasilitas produksi yang digunakan belum dimiliki oleh industri di INDONESIA; atau b. Suplemen Kesehatan yang diproduksi secara sentralistik di luar negeri oleh industri multinasional yang memiliki industri di INDONESIA dengan menunjukkan perimbangan kegiatan ekspor dan impor. (2) Suplemen Kesehatan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki dokumen justifikasi bahwa Suplemen Kesehatan tidak dapat diproduksi di INDONESIA; dan b. menggunakan bahan baku atau kombinasi bahan baku yang telah diketahui profil keamanan dan kemanfaatannya serta sudah ada produk sejenis yang terdaftar di INDONESIA.
