PERBAN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Pasal 3
BAB 2 — KRITERIA
(1) Kriteria keamanan, manfaat, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. penggunaan bahan baku sesuai dengan ketentuan farmakope INDONESIA, farmakope herbal INDONESIA, farmakope negara lain atau referensi ilmiah yang diakui; b. pembuktian keamanan dan manfaat melalui empiris dan/atau ilmiah; dan c. penerapan Cara Pembuatan yang Baik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Cara Pembuatan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. CPOB; b. CPOTB; dan/atau c. CPPOB.
