PERBAN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Pasal 2
BAB 2 — KRITERIA
Pelaku Usaha wajib menjamin Suplemen Kesehatan yang dibuat atau diimpor untuk diedarkan di wilayah INDONESIA memenuhi kriteria: a. keamanan, kemanfaatan, dan mutu; dan b. Penandaan.
