PERBAN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan
Pasal 13
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemenang dapat dibatalkan atau didiskualifikasikan apabila: a. terbukti mencontek, meniru konsep atau ide karya tulis; dan b. terbukti bahwa peserta adalah Pegawai atau keluarga Pegawai. (2) Dalam hal terjadi pelanggaran atas peraturan dan ketentuan yang berlaku maka peserta membebaskan ANRI dari segala beban dan tanggung jawab atas tuntutan pihak ketiga atau pihak yang berwajib.
