PERBAN
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan
Pasal 12
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemenang ke I, II, dan III ditentukan berdasarkan nilai tertinggi pada masing-masing kategori. (2) Apabila terjadi kesamaan nilai dalam satu tingkat juara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenang ditentukan berdasarkan bobot nilai dengan urutan prioritas sesuai prosentase dari setiap kriteria penilaian. (3) Apabila berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih sama nilainya maka terhadap karya tulis tersebut dilakukan penilaian kembali sampai diputuskan hanya akan diambil 1 (satu) naskah sebagai pemenang.
