PERBAN
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN KEBUTUHAN EKSPOR PANGAN DAN IMPOR PANGAN
Pasal 9
BAB 3 — TAHAPAN PENETAPAN
Tahapan penetapan Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan meliputi: a. penganalisisan data neraca Pangan; b. Penganalisisan kebutuhan CPP; c. penentuan jumlah Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan; dan d. penetapan Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan oleh Kepala Badan.
