Pasal 10
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Kepala Badan dalam MENETAPKAN Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan dapat membentuk tim. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. Badan Pangan Nasional; b. kementerian yang mengoordinasikan urusan pemerintah di bidang perekonomian; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; g. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara; h. lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik; dan i. lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menganalisis Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan berdasarkan neraca Pangan dan kebutuhan CPP; dan b. memberikan masukan atau pertimbangan kepada Kepala Badan dalam MENETAPKAN Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan.
