PERBAN
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN KEBUTUHAN EKSPOR PANGAN DAN IMPOR PANGAN
Pasal 7
BAB 2 — PENETAPAN KEBUTUHAN
Hasil penghitungan CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, berupa: a. CPP lebih dari syarat minimal; dan b. CPP kurang dari syarat minimal.
