PERBAN
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN KEBUTUHAN EKSPOR PANGAN DAN IMPOR PANGAN
Pasal 6
BAB 2 — PENETAPAN KEBUTUHAN
Hasil penghitungan neraca Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, berupa: a. Pangan dalam kondisi surplus; dan b. Pangan dalam kondisi defisit.
