Pasal 45A
(1) Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan memenuhi syarat, dan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan ke dalam DCT. (2) Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1 dengan melampirkan: a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; c. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan d. bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional. (3) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah Peraturan Komisi ini diundangkan. (4) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling lambat 2 (dua) Hari setelah dokumen dimaksud diserahkan oleh Partai Politik. (5) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke dalam berita acara. (6) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN calon yang memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ke dalam DCT. (7) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota mencoret calon yang bersangkutan dalam DCT, tanpa mengubah susunan nomor urut calon pada Dapil yang bersangkutan.
