Pasal 9
BAB 3 — PENDAFTARAN DAN PERIZINAN USAHA
(1) Perusahaan Pergadaian melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK. (2) Untuk memperoleh izin usaha sebagai Perusahaan Pergadaian dari OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi Perusahaan Pergadaian harus mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK dengan menggunakan format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dan harus dilampiri dokumen berupa: a. akta pendirian perseroan terbatas atau koperasi yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, yang paling sedikit harus memuat:
nama, tempat kedudukan, dan lingkup wilayah usaha;
kegiatan usaha sebagai Perusahaan Pergadaian;
permodalan;
kepemilikan; dan
wewenang, tanggung jawab, masa jabatan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS, dan perubahan anggaran dasar terakhir (jika ada) disertai dengan bukti pengesahan, persetujuan, dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang; b. data anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS meliputi:
fotokopi tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku;
daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4x6 cm; dan
surat pernyataan bermeterai dari masing- masing anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS yang menyatakan: a) tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan; b) tidak tercantum dalam daftar tidak lulus (DTL) di sektor jasa keuangan; c) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; d) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; e) tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan f) tidak pernah menjadi pemegang saham, direksi, dewan komisaris, atau dewan pengawas syariah pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir; c. data pemegang saham atau anggota pendiri:
- dalam hal pemegang saham atau anggota pendiri adalah warga negara INDONESIA, dokumen yang dilampirkan berupa: a) fotokopi surat pemberitahuan pajak terhutang (SPT) untuk 1 (satu) tahun terakhir; b) dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3; dan c) surat pernyataan bermeterai dari yang bersangkutan yang menyatakan bahwa:
setoran modal tidak berasal dari pinjaman;
setoran modal tidak berasal dari dan untuk tindak pidana pencucian uang (money laundering) dan kejahatan keuangan;
tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan;
tidak tercantum dalam daftar tidak lulus (DTL) di sektor jasa keuangan;
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan 8) tidak pernah menjadi pemegang saham, direksi, dewan komisaris, atau dewan pengawas syariah pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- dalam hal pemegang saham atau anggota pendiri adalah badan hukum INDONESIA, dokumen yang dilampirkan berupa: a) akta pendirian termasuk anggaran dasar berikut perubahan yang terakhir (jika ada) yang telah disahkan/disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang; b) laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan bulanan terakhir; c) dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3 bagi direksi; dan d) surat pernyataan bermeterai dari direksi yang menyatakan bahwa:
setoran modal tidak berasal dari pinjaman;
setoran modal tidak berasal dari dan untuk tindak pidana pencucian uang (money laundering) dan kejahatan keuangan;
tidak terdapat kepemilikan asing baik secara langsung maupun tidak langsung;
tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan;
tidak tercantum dalam daftar tidak lulus (DTL) di sektor jasa keuangan;
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan 9) tidak pernah menjadi pemegang saham, direksi, dewan komisaris, atau dewan pengawas syariah pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- dalam hal pemegang saham adalah negara Republik INDONESIA, dokumen yang dilampirkan berupa PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyertaan modal negara Republik INDONESIA untuk pendirian Perusahaan Pergadaian; dan/atau
- dalam hal pemegang saham adalah pemerintah daerah, dokumen yang dilampirkan berupa Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah untuk pendirian Perusahaan Pergadaian; d. fotokopi bukti pelunasan Modal Disetor, berupa:
- slip setoran dari pemegang saham atau anggota pendiri ke rekening tabungan atau giro atas nama Perusahaan Pergadaian; dan
- rekening koran Perusahaan Pergadaian periode mulai dari tanggal penyetoran modal sampai dengan tanggal surat permohonan izin usaha; e. struktur organisasi yang memuat susunan personalia yang paling sedikit memiliki fungsi pemutus pinjaman, Penaksir, pelayanan Nasabah, dan administrasi; f. rencana kerja untuk 1 (satu) tahun pertama yang paling sedikit memuat:
- gambaran mengenai kegiatan usaha yang akan dilakukan;
- target dan langkah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkan target dimaksud; dan
- proyeksi laporan keuangan untuk 1 (satu) tahun ke depan; g. bukti kesiapan operasional antara lain berupa:
- bukti kepemilikan atau penguasaan gedung dan ruangan kantor atau unit layanan (outlet), berupa fotokopi sertipikat hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai atas nama Perusahaan Pergadaian, atau perjanjian sewa gedung/ruangan disertai foto tampak luar
gedung dan foto dalam ruangan serta tata letak (lay-out) ruangan; 2. daftar inventaris dan peralatan kantor; dan 3. contoh Surat Bukti Gadai dan/atau formulir yang akan digunakan; h. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan Pergadaian; i. bukti setor pelunasan biaya perizinan; j. bukti sertifikat Penaksir yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi atau pihak lain yang ditunjuk OJK sebagai lembaga penerbit sertifikasi Penaksir; k. surat rekomendasi DPS dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA, bagi Perusahaan Pergadaian yang akan menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah; dan l. pedoman penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. (3) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permohonan izin usaha dan dokumen diterima secara lengkap serta sesuai dengan persyaratan dalam Peraturan OJK ini. (4) OJK menyampaikan pernyataan lengkap atau permintaan kelengkapan dokumen kepada pemohon paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah permohonan diterima. (5) Dalam hal permohonan izin usaha yang disampaikan tidak lengkap, pemohon harus menyampaikan kekurangan dokumen tersebut paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari OJK. (6) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah berakhir dan pemohon tidak menyampaikan kelengkapan dokumen, permohonan izin usaha dinyatakan batal.
(7) Penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan alasan penolakan. (8) Dalam hal permohonan izin usaha disetujui, OJK MENETAPKAN keputusan pemberian izin usaha sesuai lingkup wilayah usaha sebagai: a. perusahaan pergadaian, bagi Perusahaan Pergadaian yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional; atau b. perusahaan pergadaian syariah, bagi Perusahaan Pergadaian yang menjalankan seluruh kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin usaha Perusahaan Pergadaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Surat Edaran OJK.
