Pasal 8
BAB 3 — PENDAFTARAN DAN PERIZINAN USAHA
(1) Bagi pelaku Usaha Pergadaian yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7), wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai Perusahaan Pergadaian dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan. (2) Pelaku Usaha Pergadaian yang telah terdaftar, pada saat mengajukan izin usaha harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK ini. (3) Pelaku Usaha Pergadaian yang telah terdaftar dan berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, pada saat
mengajukan izin usaha dikecualikan dari ketentuan Modal Disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (4) Ketentuan permodalan bagi pelaku Usaha Pergadaian yang telah terdaftar dan berbentuk perseroan terbatas atau koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pada saat mengajukan izin usaha harus memenuhi Ekuitas sebesar: a. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota; atau b. Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), untuk lingkup wilayah usaha provinsi. (5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir dan pelaku Usaha Pergadaian yang telah terdaftar belum menyampaikan permohonan izin usaha, pendaftaran dinyatakan batal dan tidak berlaku.
