PERBAN
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah
Pasal 69
BAB 20 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah melakukan sebagian atau seluruh kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah sebelum Peraturan OJK ini ditetapkan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan OJK ini ditetapkan.
