PERBAN
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah
Pasal 68
BAB 20 — KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan dan mekanisme pelaporan bulanan Perusahaan Syariah dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum terdapat peraturan yang mengatur mengenai ketentuan pelaporan bulanan sesuai dengan kegiatan usaha dalam Peraturan OJK ini.
