Pasal 24
BAB 6 — TINGKAT KESEHATAN KEUANGAN PEMBIAYAAN SYARIAH
(1) Perusahaan Syariah wajib MENETAPKAN kualitas Aset Produktif yang sama terhadap 1 (satu) Konsumen dengan lebih dari 1 (satu) Perjanjian Pembiayaan Syariah. (2) Perusahaan Syariah dapat MENETAPKAN kualitas Aset Produktif yang berbeda untuk lebih dari 1 (satu) Perjanjian Pembiayaan Syariah yang dimiliki oleh 1 (satu) Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal: a. Aset Produktif yang memiliki kualitas paling rendah telah dihapus buku; dan/atau b. nilai Pembiayaan Syariah sampai dengan jumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (3) Dalam hal terdapat perbedaan kualitas Aset Produktif dalam Perjanjian Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Syariah wajib menggunakan kualitas Aset Produktif yang paling rendah.
