Pasal 23
BAB 6 — TINGKAT KESEHATAN KEUANGAN PEMBIAYAAN SYARIAH
(1) Selain faktor ketepatan pembayaran pokok dan/atau hasil investasi/bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), penilaian kualitas Aset Produktif untuk Pembiayaan Investasi sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau lebih dapat ditetapkan dengan mempertimbangkan faktor: a. kemampuan membayar Konsumen; b. kinerja keuangan (financial performance) Konsumen; dan c. prospek usaha Konsumen. (2) Penilaian terhadap kemampuan membayar Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut: a. ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan Konsumen; b. kelengkapan dokumentasi Pembiayaan Syariah; c. kepatuhan terhadap Perjanjian Pembiayaan Syariah; d. kesesuaian penggunaan dana Pembiayaan Syariah; dan e. kewajaran sumber pembayaran kewajiban. (3) Penilaian terhadap kinerja keuangan (financial performance) Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut: a. perolehan laba; b. struktur permodalan; c. arus kas; dan d. sensitivitas terhadap risiko pasar. (4) Penilaian terhadap prospek usaha Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi penilaian terhadap komponen- komponen sebagai berikut: a. potensi pertumbuhan usaha; b. kondisi pasar dan posisi Konsumen dalam persaingan; c. kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. dukungan dari grup atau afiliasi; dan e. upaya yang dilakukan Konsumen dalam rangka memelihara lingkungan hidup. (5) Dalam hal terdapat perbedaan antara penilaian kualitas Aset Produktif oleh Perusahaan Syariah dengan OJK, kualitas Aset Produktif yang berlaku adalah yang ditetapkan oleh OJK. (6) Perusahaan Syariah wajib melakukan penyesuaian kualitas Aset Produktif sesuai dengan penilaian kualitas Aset Produktif yang ditetapkan oleh OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam laporan yang disampaikan kepada OJK. (7) Pedoman penilaian kualitas Aset Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK.
