PERBAN
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pengeluaran Saham dengan Nilai Nominal Berbeda
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN PENGELUARAN SAHAM DENGAN NILAI NOMINAL BERBEDA
Perusahaan Terbuka dapat mengeluarkan saham dengan nilai nominal berbeda apabila harga pasar saham Perusahaan Terbuka berada di bawah nilai nominal.
