PERBAN
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pengeluaran Saham dengan Nilai Nominal Berbeda
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perusahaan Terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek dapat mengeluarkan saham dengan nilai nominal berbeda.
