Pasal 68
BAB 3 — MANAJEMEN RISIKO BAGI PENYELENGGARA ITSK
(1) Penyelenggara ITSK wajib melakukan penilaian sendiri profil Risiko secara semesteran untuk posisi bulan Juni dan Desember.
(2) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Penyelenggara ITSK untuk melakukan penilaian sendiri profil Risiko sewaktu-waktu. (3) Penyelenggara ITSK wajib melaksanakan penilaian sendiri profil Risiko sewaktu-waktu sesuai permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Hasil penilaian sendiri profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) wajib mendapat persetujuan Direksi dan disampaikan kepada Dewan Komisaris. (5) Ketentuan mengenai penilaian sendiri profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
