PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi...
Pasal 67
BAB 3 — MANAJEMEN RISIKO BAGI PENYELENGGARA ITSK
Penyelenggara ITSK dilarang menugaskan atau menyetujui Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pegawai Penyelenggara ITSK untuk melaksanakan kegiatan yang bukan kegiatan usaha Penyelenggara ITSK dengan menggunakan sarana atau fasilitas Penyelenggara ITSK.
