Pasal 37
BAB 2 — TATA KELOLA YANG BAIK
(1) Penyelenggara ITSK harus: a. menerapkan Manajemen Risiko yang tepat dan efektif; b. memiliki sistem peringatan dini atas Risiko; dan c. melakukan evaluasi penerapan Manajemen Risiko secara berkala, yang disesuaikan dengan kompleksitas dan skala usaha Penyelenggara ITSK dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Dalam menerapkan Manajemen Risiko, Penyelenggara ITSK menerapkan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dalam melaksanakan kegiatan usaha, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
